Sabtu, 23 Juni 2012

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi


Contoh Surat Gugatan Wanprestasi
No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.

Semarang, 21 September 2010.
Perihal             : Gugatan Wanprestasi
Lamp               : -
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di Kota Semarang.
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Yulius Mario Ardana, S.H., MH. Kes.
2.      Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn.
Keduanya Advokat pada Kantor Hukum Advokat/Konsultan Hukum “Ricky Candra, S.H. & Patners” beralamat di Jl. Kaliwiru II No. 28, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Agustus 2010 terlampir, bertindak untuk dan atas:
Nama Tuan Hyang Daika, Agama Katolik, Umur 25 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jl. Buru, No. 2 Kota Semarang, dengan ini hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap :
Tuan Mario Ardana, beralamat di Jl. Liku-liku No. 25 Kabupaten Semarang.
dan
Nyonya Resa Mario Ardana, beralamat di Jl. Liku-liku No. 25 Kabupaten Semarang, keduanya merupakan suami-isteri selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa Tergugat merupakan pasangan suami-isteri yang telah menikah selama 3 tahun, dimana memiliki harta bersama berupa tanah HM seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, dengan batas-batas :
a.      Sebelah Utara            : Kebun Kopi Milik PTP XIX.
b.      Sebelah Timur          : Makam Sekaran.
c.      Sebelah Selatan : Jalan Simpang Siur.
d.      Sebelah Barat            : Sungai Kaligarang.
2.      Bahwa Penggugat pada awal mulanya mencari sebidang tanah untuk di jadikan tempat tinggal. Akhirnya Penggugat menemukan lokasi tanah yang cocok yaitu tanah HM seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, dan akhirnya Pengugat mengontak nomor telepon pemiliknya, ternyata tanah tersebut milik pihak Tergugat.
3.      Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan negosiasi, akhirnya tercapai kata sepakat untuk jual beli atas tanah HM  seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, dengan batas-batas :
a.      Sebelah Utara            : Kebun Kopi Milik PTP XIX.
b.      Sebelah Timur          : Makam Sekaran.
c.      Sebelah Selatan : Jalan Simpang Siur.
d.      Sebelah Barat            : Sungai Kaligarang.
4.      Bahwa pada tanggal 7 Maret 2010, Pengugat dan Nyonya Resa Mario Tergugat menghadap PPAT Rosilawati, S.H. untuk melakukan jual beli tanah HM seluas 445 M² tersebut. Dengan harga sebesar Rp 89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta rupiah) telah dibayar lunas pada waktu penandatanganan akta jual beli.
5.      Bahwa tiga setengah bulan yang lalu telah terbit sertifikat tanah HM seluas 445 M² yang bersangkutan atas nama Hyang Daika (Penggugat).
6.      Bahwa Penggugat telah berusaha berulangkali untuk meminta tanah HM seluas 445 M² yang sudah dibelinya tetapi sampai beberapa waktu ternyata Tuan Mario Ardana (Tergugat), mengulur-ulur penyerahan tanah tersebut dengan berbagai alasan yang kadang-kadang tidak masuk diakal misalnya : “sabarlah, biar saya selesai dulu memanen buah-buah yang ada”, serta “kata orang pintar, bulan ini tidak baik untuk penyerahan tanah”, dan lain-lain.
7.      Bahwa namun demikian, sampai sekarang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan ini masih dikuasai oleh Tergugat. Oleh karenanya, Tergugat harus dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun.
8.      Bahwa dengan telah terjadinya jual beli antara Penggugat dan Tergugat tersebut, maka menurut hukum seharusnya tanah yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan ini diserahkan kepada Penggugat.
9.      Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas melakukan Wanprestasi (cidera janji) dan membawa kerugian kepada Penggugat, antara lain tidak dikuasainya tanah yang telah menjadi milik Penggugat dengan bukti berupa akta jual beli serta bukti sertifikat tanah HM seluas 445 M² atas nama Penggugat.
10. Bahwa Penggugat khawatir Tergugat mengoperkan tanah HM seluas 445 M² tersebut kepada Pihak lain, maka Penggugat mohon agar diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah tersebut.
11. Bahwa untuk kerugian mana, wajar Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar 5% dari harga pembelian tanah HM seluas 445 M² tersebut.
12. Bahwa perkara ini didasar pada bukti tertulis berupa akta jual beli tanah HM seluas 445 M² (terlampir) dan bukti sertifikat tanah HM seluas 445 M² atas nama Penggugat (terlampir), sehingga memenuhi syarat Pasal 180 (1) HIR.
13. Bahwa agar Tergugat tidak mengulur-ulur waktu dalam memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan tanah HM seluas 445 M² kepada Penggugat, maka Tergugat harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terlambat memenuhi putusan dalam gugatan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
14. Bahwa Penggugat juga mohon putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorrad) hal ini didasarkan bukti otentik berupa akta jual beli tanah HM seluas 445 M² (terlampir) dan bukti sertifikat tanah HM seluas 445 M² atas nama Penggugat, meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding atau kasasi.
15. Bahwa oleh karena Tergugat merupakan pihak yang bersalah dalam perkara ini, wajar apabila kepadanya dibebani untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon dengan hormat Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (cidera janji).
3.      Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak jual beli pada tanggal 7 Maret 2010 antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah HM seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, yang dilakukan dihadapan PPAT Rosilawati, S.H., dengan batas-batas :
a.      Sebelah Utara            : Kebun Kopi Milik PTP XIX.
b.      Sebelah Timur          : Makam Sekaran.
c.      Sebelah Selatan : Jalan Simpang Siur.
d.      Sebelah Barat            : Sungai Kaligarang.
4.      Menyatakan bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk menyerahkan tanah yang merupakan obyek sengketa kepada Penggugat, dan bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan, dalam keadaan bersih tanpa beban apapun, tanah HM seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, dengan batas-batas :
a.      Sebelah Utara            : Kebun Kopi Milik PTP XIX.
b.      Sebelah Timur          : Makam Sekaran.
c.      Sebelah Selatan : Jalan Simpang Siur.
d.      Sebelah Barat            : Sungai Kaligarang.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 5% dari harga penjualan tanah HM seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, kepada Penggugat.
6.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini.
7.      Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
8.      Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terlambat memenuhi putusan dalam gugatan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
9.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding atau kasasi.
10. Menghukum para Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR :
1.      Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang Pembayaran berikut ganti rugi sebesar 5% atas pembelian tanah HM seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, bilamana Tergugat tetap tidak mau menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat.
2.      Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Semarang, 6 September 2010.
Hormat,
Kuasa Penggugat

Yulius Mario Ardana, S.H., MH.Kes.

Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn.