Contoh Surat
Gugatan Wanprestasi
No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Semarang, 21
September 2010.
Perihal : Gugatan
Wanprestasi
Lamp :
-
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Ketua
Pengadilan Negeri Semarang
Di Kota
Semarang.
Dengan Hormat,
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
1.
Yulius Mario Ardana, S.H., MH. Kes.
2.
Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn.
Keduanya Advokat pada Kantor Hukum Advokat/Konsultan Hukum “Ricky Candra,
S.H. & Patners” beralamat di Jl. Kaliwiru II No. 28, Kota Semarang,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Agustus 2010 terlampir, bertindak
untuk dan atas:
Nama Tuan Hyang Daika, Agama
Katolik, Umur 25 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jl. Buru, No. 2 Kota
Semarang, dengan ini hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini,
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap :
Tuan Mario Ardana, beralamat di Jl. Liku-liku No. 25
Kabupaten Semarang.
dan
Nyonya Resa Mario Ardana, beralamat di Jl. Liku-liku No. 25
Kabupaten Semarang, keduanya merupakan suami-isteri selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa Tergugat merupakan pasangan
suami-isteri yang telah menikah selama 3 tahun, dimana memiliki harta bersama
berupa tanah HM seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan
Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara :
Kebun Kopi Milik PTP XIX.
b. Sebelah Timur :
Makam Sekaran.
c. Sebelah Selatan : Jalan Simpang Siur.
d. Sebelah Barat :
Sungai Kaligarang.
2.
Bahwa Penggugat pada awal mulanya
mencari sebidang tanah untuk di jadikan tempat tinggal. Akhirnya Penggugat
menemukan lokasi tanah yang cocok yaitu tanah HM seluas 445 M² yang terletak di
Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang,
dan akhirnya Pengugat mengontak nomor telepon pemiliknya, ternyata tanah
tersebut milik pihak Tergugat.
3.
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah
melakukan negosiasi, akhirnya tercapai kata sepakat untuk jual beli atas tanah
HM seluas 445 M² yang terletak di Jl.
Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang,
dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara :
Kebun Kopi Milik PTP XIX.
b. Sebelah Timur :
Makam Sekaran.
c. Sebelah Selatan : Jalan Simpang Siur.
d. Sebelah Barat :
Sungai Kaligarang.
4. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2010, Pengugat dan Nyonya Resa
Mario Tergugat menghadap PPAT Rosilawati, S.H. untuk melakukan jual beli tanah
HM seluas 445 M² tersebut. Dengan harga sebesar Rp 89.000.000,00 (delapan puluh
sembilan juta rupiah) telah dibayar lunas pada waktu penandatanganan akta jual
beli.
5. Bahwa tiga setengah bulan yang lalu telah terbit
sertifikat tanah HM seluas 445 M² yang bersangkutan atas nama Hyang Daika
(Penggugat).
6. Bahwa Penggugat telah berusaha berulangkali untuk meminta
tanah HM seluas 445 M² yang sudah dibelinya tetapi sampai beberapa waktu
ternyata Tuan Mario Ardana (Tergugat), mengulur-ulur penyerahan tanah tersebut
dengan berbagai alasan yang kadang-kadang tidak masuk diakal misalnya :
“sabarlah, biar saya selesai dulu memanen buah-buah yang ada”, serta “kata
orang pintar, bulan ini tidak baik untuk penyerahan tanah”, dan lain-lain.
7. Bahwa namun demikian, sampai sekarang tanah yang menjadi
obyek sengketa dalam gugatan ini masih dikuasai oleh Tergugat. Oleh karenanya,
Tergugat harus dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam
keadaan kosong dan bebas dari beban apapun.
8. Bahwa dengan telah terjadinya jual beli antara Penggugat
dan Tergugat tersebut, maka menurut hukum seharusnya tanah yang menjadi obyek
sengketa dalam gugatan ini diserahkan kepada Penggugat.
9. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas melakukan
Wanprestasi (cidera janji) dan membawa kerugian kepada Penggugat, antara lain
tidak dikuasainya tanah yang telah menjadi milik Penggugat dengan bukti berupa
akta jual beli serta bukti sertifikat tanah HM seluas 445 M² atas nama
Penggugat.
10. Bahwa Penggugat
khawatir Tergugat mengoperkan tanah HM seluas 445 M² tersebut kepada Pihak
lain, maka Penggugat mohon agar diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah tersebut.
11. Bahwa untuk
kerugian mana, wajar Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar 5%
dari harga pembelian tanah HM seluas 445 M² tersebut.
12. Bahwa perkara
ini didasar pada bukti tertulis berupa akta jual beli tanah HM seluas 445 M²
(terlampir) dan bukti sertifikat tanah HM seluas 445 M² atas nama Penggugat
(terlampir), sehingga memenuhi syarat Pasal 180 (1) HIR.
13. Bahwa agar
Tergugat tidak mengulur-ulur waktu dalam memenuhi kewajibannya untuk
menyerahkan tanah HM seluas 445 M² kepada Penggugat, maka Tergugat harus
dihukum membayar uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terlambat memenuhi
putusan dalam gugatan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
14. Bahwa Penggugat juga mohon putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorrad) hal ini
didasarkan bukti otentik berupa akta jual beli tanah HM seluas 445 M²
(terlampir) dan bukti sertifikat tanah HM seluas 445 M² atas nama Penggugat,
meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding atau kasasi.
15. Bahwa oleh
karena Tergugat merupakan pihak yang bersalah dalam perkara ini, wajar apabila
kepadanya dibebani untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara
ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka Penggugat mohon dengan hormat Pengadilan Negeri Semarang berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2.
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi
(cidera janji).
3.
Menyatakan sah menurut hukum dan
mengikat kedua belah pihak jual beli pada tanggal 7 Maret 2010 antara Penggugat
dan Tergugat atas sebidang tanah HM seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang
siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, yang
dilakukan dihadapan PPAT Rosilawati, S.H., dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara : Kebun Kopi Milik PTP XIX.
b. Sebelah Timur : Makam Sekaran.
c. Sebelah Selatan : Jalan Simpang Siur.
d. Sebelah Barat : Sungai Kaligarang.
4.
Menyatakan bahwa Tergugat memiliki
kewajiban untuk menyerahkan tanah yang merupakan obyek sengketa kepada
Penggugat, dan bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan, dalam keadaan
bersih tanpa beban apapun, tanah HM seluas 445 M² yang terletak di Jl. Simpang
siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, dengan
batas-batas :
a. Sebelah Utara : Kebun Kopi Milik PTP XIX.
b. Sebelah Timur : Makam Sekaran.
c. Sebelah Selatan : Jalan Simpang Siur.
d. Sebelah Barat : Sungai Kaligarang.
5.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti
rugi sebesar 5% dari harga penjualan tanah HM seluas 445 M² yang terletak di
Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang,
kepada Penggugat.
6.
Menyatakan sah dan berharga sita
jaminan (conservatoir beslag) dalam
perkara ini.
7.
Menyatakan sah dan berharga semua alat
bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.
200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terlambat memenuhi putusan dalam
gugatan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
9.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar
Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding atau
kasasi.
10. Menghukum para Tergugat untuk menanggung seluruh biaya
yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR :
1.
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan
Uang Pembayaran berikut ganti rugi sebesar 5% atas pembelian tanah HM seluas
445 M² yang terletak di Jl. Simpang siur No. 2 Kelurahan Sekaran, Kecamatan
Gunung Pati, Kota Semarang, bilamana Tergugat tetap tidak mau menyerahkan obyek
sengketa tersebut kepada Penggugat.
2.
Apabila Pengadilan Negeri Semarang
berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian
gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Semarang, 6 September 2010.
Hormat,
Kuasa Penggugat
Yulius Mario Ardana, S.H., MH.Kes.
Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn.